Tingginya kasus pencabulan anak di Kab. Pati saat ini dinilai sudah memperatinkan. Dari data yang dimiliki Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Anak (PPT-KKBGA) Kab. Pati tercatat sebanyak 144 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan terjadi selama tahun 2014.
Kasus terakhir, Polres Pati berhasil menangkap pelaku berinisial RD seorang tukang reparsi sepeda asal Kec. Kayen Kab. Pati telah berbuat tidak senonoh dengan mencabuli bocah berusia 11 tahun berinisial ANS. Ironisnya RD mengaku tindakan asusila tersebut didasari suka sama suka dengan cara memperlihatkan video porno kepada korban tersebut. Aksi tersebut sudah dilakukan 10 kali sejak awal Juni hingga pertengahan Agustus di Rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan diiming-imingi uang 2rb hingga 10 ribu usai melakukan aksi jahatnya.
Dalam aksinya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak yakni dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar.
Post your comments